Menteri Sri Mulyani blak-blakan penyebab defisit BPJS Kesehatan
Pemerintah, lanjutnya, hingga kini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi menambal defisit. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah dalam melakukan penarikan iuran kepada masyarakat. Pemerintah tetap mengupayakan agar masyarakat mendapat pelayanan optimal.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit (missmacth) sebesar Rp 9 triliun tahun ini. Defisit tersebut disebabkan oleh besarnya pengeluaran yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sementara iuran yang masuk tergolong minim.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan banyaknya jenis pengobatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan telah berdampak pada membengkaknya tagihan. "Berbagai macam apa yang disebut coveragenya yang semakin banyak memang berimplikasi pada jumlah tagihan yang meningkat," jelasnya di Kantornya, Jakarta, Senin (4/12).
Pemerintah, lanjutnya, hingga kini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi menambal defisit. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah dalam melakukan penarikan iuran kepada masyarakat.
"Kita juga akan mendorong peranan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang meregisterkan masyarakatnya untuk masuk dalam BPJS, tentu memiliki kewajiban berpastisipasi baik mengenai iuran maupun tatakelola," ujar Menteri Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, dari sisi anggaran, pemerintah telah menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai yang telah diamanatkan undang-undang. Dia menegaskan, pemerintah akan menggunakan sumber pendanaan lain untuk menambal defisit termasuk dari cukai rokok.
Menteri Sri Mulyani menambahkan pemerintah tetap akan mengupayakan agar masyarakat mendapat pelayanan optimal. "Secara singkat kita akan melakukan review dan terus memberikan jaminan bahawa BPJS tidak boleh menjadi satu isu atau kendala bagi masyarakat mendapat kesehatan secara baik," tandasnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Baca juga:
Dalih rumah sakit sering tolak pasien peserta BPJS
Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis
Ini alasan rumah sakit sering tolak pasien BPJS menurut Ombudsman
Pemkab Bekasi tanggung BPJS bocah kelainan kelamin
BPJS Kesehatan jamin masih tanggung biaya pengobatan 8 penyakit
Jaga kesehatan, ada wacana 8 penyakit ini tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN