Meski ada tax amnesty, target penerimaan pajak masih sulit tercapai
Yustinus menilai kebijakan ini tidak serta merta menutupi kekurangan penerimaan.
Pemerintah tengah berupaya mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). Tujuannya agar mendorong dana milik penduduk Indonesia di luar negeri guna meningkatkan penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tetap perlu merevisi target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.360 triliun. Sebab, meski ada tax amnesty, kebijakan ini tidak serta merta menutupi kekurangan penerimaan.
"Tetap harus direvisi (penerimaan pajak) meskipun tax amnesty jalan. Kalau amnesty menyumbang Rp 60 triliun, tahun lalu realisasi hanya Rp 1.060 triliun, ditambah Rp 60 triliun hanya Rp 1.120 triliun. Target kita Rp 1.360 triliun. Kita kurang Rp 20 triliun sekian, cukup berat," kata Yustinus dalam diskusi di Gado-Gadi Boplo, Jakarta, Sabtu (9/4).
Menurutnya, rendahnya penerimaan juga dikarenakan masih banyaknya wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang belum membayar pajak. Selain itu, kemudahan-kemudahan dalam perpajakan yang diberikan pemerintah juga baru diterapkan tahun ini.
"Tax holiday, tax allowance baru tahun ini. Sementara kita mau agresif, mengontraksi ekonomi. Bahaya," pungkas Yustinus.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tetap optimis target penerimaan negara, termasuk penerimaan pajak, dapat tercapai meski tax amnesty tidak disahkan oleh DPR.
"Target penerimaan masih dalam kalkulasi. Kita ingin tidak terlalu optimis. Optimis tapi realistis. Ada atau tidak ada tax amnesty kita sudah buat kalkulasi. Artinya tidak ada ketergantungan ke tax amnesty," kata Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (29/3).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.360 triliun bisa tercapai. Jika tax amnesty tidak disetujui, maka pihaknya akan melakukan upaya alternatif agar target tetap tercapai.
"Kalau tidak ada tax amnesty, kami sudah punya alternatif lain untuk memastikan target penerimaan itu tercapai. Tahun ini kan penegakkan hukum, kalau tax amnesty tidak dilakukan kami pasti kan penegakan hukum itu jalan," kata Bambang saat diwawancara terpisah.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan memfokuskan penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. Hal ini berguna agar semakin banyak masyarakat yang membayar pajak sehingga penerimaan pajak akan meningkat.
Baca juga:
Tiga alasan pengusaha taruh uang di negara surga pajak
UGM dorong Jokowi cepat terapkan tax amnesty agar pengusaha tak lari
Facebook dkk tak bayar pajak, Mendag Lembong tuntut keadilan
Menkeu imbau pengusaha RI terkait Panama Papers repatriasi dana
Kata BKPM soal Yahoo, Google, Twitter dan Facebook tak bayar pajak
Pemerintah pastikan investor smelter dapat pengurangan pajak
KEIN: Gaji Rp 4,5 juta bebas pajak terlalu kecil, harusnya Rp 6 juta
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.