Minimnya Kompetensi Bikin ABK Indonesia Jadi Budak di Kapal Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, banyak asosiasi perusahaan jasa pengiriman anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mengeluh tentang minimnya kompetensi ABK Indonesia. Mereka yang menjadi korban kekerasan di kapal perikanan luar negeri yakni mereka yang tidak memiliki latar belakang dan disiplin ilmu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, banyak asosiasi perusahaan jasa pengiriman anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mengeluh tentang minimnya kompetensi ABK Indonesia. Mereka yang menjadi korban kekerasan di kapal perikanan luar negeri yakni mereka yang tidak memiliki latar belakang dan disiplin ilmu.
Selain itu, ABK Indonesia saat ini juga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal seharusnya ABK Indonesia mendapatkan perlindungan. Termasuk keluarga yang ditinggalkan saat ABK pergi melaut.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Apa yang diangkut oleh Kapal Arimbi? Kapal Arimbi merupakan kapal pengangkut gas pertama milik Pertamina.
-
Kapan Indah Permatasari melahirkan? Dalam foto tersebut, Indah mengenakan long sleeve berwarna lylac yang dipadukan dengan denim. Pamer Body Goals Dalam selfie terbarunya, Indah menunjukkan body goals yang telah dijaga selama satu tahun setelah melahirkan buah hati pertamanya.
-
Apa yang terjadi pada Kapal KM Dewi Jaya 2? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kondisi idealnya, awak kapal dan keluarganya mendapatkan jaminan sosial," kata Pegawai Dirjen Kapal dan Alat Tangkap Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Iqbal, dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memasukkan standar keahlian dan keterampilan pada awak kapal dalam rancangan peraturan perundang-undangan (Perppu) Perlindungan Awak Kapal. Pertama, keahlian nautika bagi nahkoda kapal. Hal ini sudah diatur dalam STCW-F yang mengatur pelatihan dan sertifikasi nahkoda yang bekerja pada kapal ikan ukuran lebih dari 24 meter.
Kedua, keahlian teknika (KKM dan Masinis II) untuk yang bekerja pada kapal ikan dengan mesin penggerak utama lebih dari 750kw. Ketiga, keahlian penangkapan untuk perwira yang bertanggung jawab dalam operasional alat tangkap.
Keempat, keahlian penanganan atau penyimpanan ikan. Keahlian ini diperuntukkan untuk perwira yang bertanggung jawab dalam sistem jaminan mutu ikan saat penanganan dan penyimpanan.
KKP juga menyarankan para awak kapal diberikan sejumlah keterampilan. Keterampilan umum yang perlu dimiliki awak kapal yakni tentang keselamatan dasar, operasi radio umum dan terbatas, simulasi dasar, simulasi radar, simulasi automatic radar plotting aid (ARPA). Selain itu, keterampilan penanganan kebakaran, pertolongan dan perawatan medis , perwira keamanan kapal dan simulator navigasi dan penangkapan ikan penangkap ikan.
Jadi Korban Aturan Tumpang Tindih
Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno, mengeluhkan banyaknya aturan untuk mengirimkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri. Aturan yang dikeluarkan pemerintah pun tidak satu pintu hingga menimbulkan aturan yang tumpang tindih. Tarik-menarik sebagai bentuk ego sektoral pun berakhir dengan ABK yang menjadi korbannya.
"Harusnya jangan lagi tarik-menarik yang akhirnya pelaut jadi korban," kata Peratikno dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
Tikno sapaanya mengaku semua perusahaan jasa pengiriman ABK ingin mengikuti aturan pemerintah. Namun, pengusaha acap kali dibuat bingung lantaran selesai mengurus izin dari kementerian tertentu, muncul aturan baru yang dikeluarkan kementerian lainnya.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah seakan tak ada artinya ketika fungsi pengawasan tidak berjalan. Kelemahan berbagai regulasi mengakibatkan awak kapal yang menjadi korban.
"Kelemahan aturan itu pengawalan, apapun regulasinya kalau tidak dikawal, korbannya pelaut," kata Tikno.
(mdk/azz)