MUI Masih Tunggu Penerbitan UU Jaminan Produk Halal
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dalam perjanjian tersebut, BPKN memberikan dukungan ke BPJPH untuk meningkatkan penjaminan produk halal. Terutama memberikan kemudahan dalam pemberian sertifikat halal kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tantangan ke depan adalah ada jutaan UMKM yang juga tentunya mengharapkan sertifikasi halal terutama pangan, obat, kosmetik dan sebagainya begitu besar. Perlu kerja sama yang baik ke semua pihak," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, di Jakarta, Selasa (24/9).
Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati mengatakan, substansi halal harus tetap di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator.
"Hakekatnya ketika administrasi pemerintah yang berfungsi sebagai administrasi dan fasilitasinya. Substansinya tetap di MUI ini yang perlu ditekankan. Administrasi maupun fasilitasi ini adalah pemerintah dan penegak hukum," jelasnya.
Meski demikian, pihak MUI dan BPJPH masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dia berharap agar persyaratan halal di PMA tak terlalu rinci dan menyulitkan, sebab fatwa MUI pun bersifat dinamis.
Sumunar juga berharap sertifikasi secara administrasi tidak lebih menyulitkan dari yang diterapkan MUI, terutama untuk UMKM.
Ketua BPJPH Sukoso memastikan, biaya pengajuan sertifikat tak terlalu mahal. Mengingat, biaya sertifikasi halal MUI bertarif Rp 2,5 juta untuk dua tahun. "Kami mengajukan tarif UMK, Mikro kecil, dari nol rupiah sampai ada jeda. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana," ujar Sukoso.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MUI Apresiasi Penambahan Pasal Wajib Halal di Permendag Nomor 29/2019
Mengungkap Alasan Kementerian Perdagangan Menghapus Label Halal untuk Daging Impor
Sudahi Polemik, Kemendag akan Lengkapi Aturan Wajib Label Halal
YLKI: Aturan Kemendag Hilangkan Label Halal Makanan Cacat Hukum
PKS Sebut Aturan Kemendag yang Hapus Label Halal Produk Makanan Bertentangan UU
PKB Protes Aturan Kemendag Bikin Bingung Makanan Halal dan Haram