Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan mulai 1 Desember 2024 mendatang, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen akan diberlakukan untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan memperluas akseptasi metode pembayaran QRIS.
“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Rabu (16/10).
Sebelumnya, MDR QRIS sebesar 0 persen hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp100 ribu di merchant usaha mikro. Kebijakan terbaru ini bertujuan untuk mendorong transaksi non-tunai dan meningkatkan inklusi keuangan di kalangan pelaku usaha kecil.
Dia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perry menyatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar transformasi digital sistem pembayaran berjalan optimal.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," tambah Perry.
Sebagai informasi, menanggapi keluhan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan admin saat menggunakan metode pembayaran QRIS. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan pedagang dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas transaksi QRIS.
Ia menjelaskan biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS seharusnya menjadi tanggung jawab pedagang, bukan konsumen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Aturan tersebut melarang penyedia barang dan jasa mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran.
“Karena ada ketentuan bank Indonesia PBI PJP pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," ujar Filianingsih.
Filianingsih juga menegaskan pedagang yang tetap memungut biaya admin QRIS dari pembeli akan dikenakan sanksi tegas, seperti penghentian kerja sama hingga masuk daftar hitam (blacklist).