Negara Rugi Rp26,9 Miliar Karena Praktik Pencucian Uang Perpajakan
Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar, yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, menjelaskan, proses penyerahan tahap 2 tersangka berinisial RK dan barang bukti ini berlangsung cukup dinamis.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
"Pada hari ini kami dari Direktorat penegakan hukum akan menyerahkan tersangka atas inisial RK. Jadi, tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal Desano saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan. Tersangka RK, diduga kuat melakukan tindak pidana sekaligus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tidak pidana di bidang perpajakan.
Machrijal menjelaskan, perusahaan yang dipimpin RK yaitu PT LMJ, tersangka diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT, dan tersangka juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya dengan melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak kepada dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya.
"Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 26,9 miliar. Tidak hanya itu tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan hasil penggelapan pajak perusahaan," ungkapnya.
Tersangka RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan -perusahaan pembiayaan atas pembelian Armada bus, Armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.
Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian 2 unit apartemen di Depok Jawa Barat. Tersangka juga membelanjakan uang hasil tindak pidana untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang untuk pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor, Cianjur Jawa Barat.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara pada pendapatan negara," ujarnya.
Adapun aset aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai sebanyak Rp 613 juta, bus pariwisata sebanyak 8 unit yang, apartemen 2 unit, beberapa bidang tanah yang terletak di kecamatan Babakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Desa Pendem Kecamatan junrejo Kota Batu Jawa Timur, desa Gadog Kecamatan Pacet Cianjur, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat, dan terakhir tanah bangunan di Desa Tanjungsari Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c dan d dan i undang-undang nomor 28 dengan undang-undang 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sebagai konsekuensi atas tindakan perpajakan yang dilakukan. RK akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua tiga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.
Tersangka juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Total Korupsi Surya Darmadi Berubah-ubah, Jaksa Diminta Tak Buru-Buru
Beli Rumah Pakai Uang Penjualan Narkoba, Istri Napi di Jateng Ditangkap
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Peran dan Cara PPATK Cegah Tindak Pindana Pencucian Uang
Indonesia Target Jadi Anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan di 2023, Apa Untungnya?
Gubernur Papua Lukas Enembe Berpeluang Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasan KPK