OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.
- 40 Juta Suara Nahdliyin Diperebutkan, Yenny Wahid Ungkap Kelebihan Mahfud Md di Mata NU
- Turap Penahan Tebing di Taman Margasatwa Ragunan Jebol Akibat Curah Hujan Tinggi
- Bungkukkan Badan, Ganjar Terbata-Bata Pamitan dan Ucapkan Terima Kasih ke Warga Jateng
- Lakukan Gerakan Ini Sebelum Tidur, Bangun-Bangun Perut Jadi Kencang
"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (10/11/2023).
Dia menjelaskan, tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.
Dia menjelaskan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Dia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi dengan adanya penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.
"Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita," katanya.
OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik.
Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.