OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Seperti diketahui, pemerintah tengah memberikan perhatian khusus pada transaksi judi online di Indonesia. Langkah pemblokiran dilakukan untuk menyetop proses transaksi kegiatan ilegal tersebut.
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah menindak ribuan rekening perbankan yang digunakan untuk transaksi judi online. Jumlahnya mencapai 5.000 rekening diblokir OJK.
Seperti diketahui, pemerintah tengah memberikan perhatian khusus pada transaksi judi online di Indonesia. Langkah pemblokiran dilakukan untuk menyetop proses transaksi kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, pengawasan sudah dilakukan sebelumnya. Pemblokiran juga dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online yang sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online," ungkap Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5).
Dia mengatakan, rekening tersebut didapat setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan kementerian komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo," kata dia.
Secara umum, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, OJK juga sudah mencabut izin sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ini dinilai jadi bagian tindakan pengawasan yangbdilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.
"OJK telah mencabut izin PT BPR Sembilan Mutiara pada 29 April lalu, PT BPR Bali Artha Anugerah tanggal 4 April yang lalu, PT BPRS Saka Dana Mulia 19 April yang lalu, dan PT BPR Dananta 30 April yang lalu," tuturnya.