OJK-BPS Gelar Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2024, Pegawai Tertinggi
indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan terhadap produk dan layanan keuangan.
Indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan terhadap produk dan layanan keuangan.
OJK-BPS Gelar Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2024, Pegawai Tertinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan penduduk Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, parameter literasi keuangan dalamsurvei ini yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku
Sementara indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan terhadap produk dan layanan keuangan. "Penggunaan parameter ini sesuai dengan indikator yang digunakan dalam OECD/INFE International Survey of Financial Literacy," jelas dia, Jumat (2/8).
Hasilnya, berdasarkan pekerjaan sehari-hari, kelompok pegawai atau profesional memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni sebesar 83,22 persen.
Sedangkan wiraswasta, dan ibu rumah tangga mempunyai indeks literasi keuangan di bawah pegawai dengan persentase 78,32 persen dan dan 64,44 persen.
Sebaliknya, kelompok tidak atau belum bekerja, pelajar dan mahasiswa, serta pensiunan dan purnawirawan memiliki indeks literasi keuangan terendah masing-masing sebesar 42,18 persen, 56,42 persen, dan 57,55 persen.
Friderica menjelaskan, SNLIK 2024 menjadi salah satu faktor utama bagi OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, dan merancang produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk.
OJK akan semakin menggiatkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok yang memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional.
Fokus OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan baik konvensional maupun syariah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (2023-2027).