OJK catat 449 pengaduan layanan jasa keuangan, tertinggi perbankan
"Pengaduan terbesar pada sektor produk perbankan yang tidak sesuai sebesar 238 aduan. Kemudian, restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebanyak 82 aduan, pencairan atau klaim asuransi 75 aduan, kesulitan klaim 71 aduan, dan permasalahan agunan atau jaminan 43 aduan," ujar Sarjito.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito mencatat pengaduan masyarakat mengenai transparansi layanan jasa keuangan sebanyak 449 aduan sejak tahun 2013 hingga 2018. Pengaduan tersebut sebagian besar mengenai keterbukaan informasi produk atau layanan perbankan yang dianggap tidak sesuai dengan penawaran di awal.
"Pengaduan terbesar pada sektor produk perbankan yang tidak sesuai sebesar 238 aduan. Kemudian, restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebanyak 82 aduan, pencairan atau klaim asuransi 75 aduan, kesulitan klaim 71 aduan, dan permasalahan agunan atau jaminan 43 aduan," ujar Sarjito di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (26/4).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Sarjito melanjutkan, data pengaduan konsumen ke OJK periode 2013 hingga 2018 menyebutkan pengaduan paling banyak adalah mengenai layanan perbankan yaitu sebesar 53,3 persen. Lalu perasuransian sebesar 25,8 persen, lembaga pembiayaan (multifinance) sebesar 12,7 persen, pasar modal 3 persen dan dana pensiun paling sedikit 1,3 persen.
"Jadi memang yang terbanyak adalah mengenai perbankan. Karena pengetahuan masyarakat mengenai perbankan ini sudah semakin besar, sehingga apapun yang mereka hadapi tidak adil mereka akan mengadukan," jelasnya.
Pengaduan ketidaktransparan produk perbankan akibat dari kesalahan di awal perjanjian. Di mana, pemberi layanan keuangan tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai produk yang ditawarkan. Hal ini kemudian, merugikan bagi konsumen ketika timbul suatu masalah.
"Masalah aduan pada produk jasa keuangan di pengaduan produk perbankan. Pertama, calon konsumen dianggap mengerti risiko dari kartu dan kredit yang diberikan perbankan. Selalu orang mengatakan bahwa calon nasabah itu pasti sudah mengerti akan produk jasa keuangan, padahal tidak juga. Semua itu masih harus dijelaskan dengan clear," ujarnya.
Sardito melanjutkan, selain informasi produk yang tidak terbuka hal lain yang membuat pengaduan sektor perbankan cukup tinggi adalah penjelasan agen yang minim mengenai kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kredit mikro. Padahal, ketiga komponen ini memiliki tujuan dan penggunaan yang berbeda beda.
"Hal ketiga yang membuat pengaduan perbankan besar yaitu, konsumen tidak menerima salinan perjanjian kredit. Keempat, penalti pelunasan yang dipercepat ditentukan sepihak. Kelima, tidak ada konfirmasi jumlah dana yang ditransfer. Keenam, perubahan bunga dan tenor yang tidak jelas," jelasnya.
Sementara itu, di sisi asuransi juga memiliki permasalahan yang sama. Di mana penyedia asuransi tidak jelas dalam memberikan informasi produk kepada nasabah (praktik telemarketing). "Misalkan biaya dan risiko tidak diinformasikan dengan baik, kadang saya sebagai calon nasabah ditawari hal yang terlalu menarik sekali," tandasnya.
Baca juga:
OJK: Hanya 29 persen masyarakat Indonesia paham layanan jasa keuangan
Dirut BPR KS BAS Bali ditangkap gelapkan dana Rp 24,2 M lewat kredit fiktif
OJK rombak pejabat kantor pusat, regional dan daerah
Bayar umrah sistem cicil ke agen travel kini dilarang
OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online