OJK: Kami Telah Berhasil Dorong Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit Sejak 2016
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, akan terus mengupayakan penurunan suku bunga kredit perbankan. Penurunan suku bunga ini akan dilakukan secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, akan terus mengupayakan penurunan suku bunga kredit perbankan. Penurunan suku bunga ini akan dilakukan secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan.
"OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/2).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016, dari 11,74 persen menjadi 9,27 persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021.
Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun menjadi 10,95 persen pada Januari 2021 lalu. Angka ini lebih rendah dari 13,74 persen pada Mei 2016 lalu.
Restrukturisasi Kredit per 8 Februari Rp 1.180,98 Triliun
OJK mencatat total restrukturisasi kredit sampai 8 Februari mencapai Rp 1.180,98 triliun. Di mana, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 987,48 triliun. Relaksasi pembayaran kredit ini telah dinikmati 7,94 juta debitur.
"Restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 juta debitur," katanya.
Dari jumlah tersebut restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha UMKM mencapai Rp 3,88 triliun dari 6,15 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi kredit non UMKM senilai Rp 599,15 triliun untuk 1,79 juta debitur.
Sementara itu, dalam periode yang sama, restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 193,5 triliun. Keringanan tersebut diberikan untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
"Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun," kata dia.
(mdk/bim)