OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2024 telah mencabut izin usaha 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pencabutan tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperkuat BPR melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.
Empat BPR yang dicabut izinnya yakni PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.
"Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, pada Februari 2024 OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH,"
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3).
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah.
Tak hanya itu, otoritas juga akan membuat peta jalan (roadmap) BPR yang komprehensif.
"Peta jalan yang kita buat untuk BPR itu memang akan dibuat sekomprehensif mungkin," kata Dian.
Dian menjelaskan, peta jalan tersebut akan mengatur banyak hal yang terkait dengan manajemen risiko, organisasi, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/CGC), dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Meskipun dengan aturan yang sudah ada, banyak BPR yang harus ditutup
"Kita buat sekomprehensif mungkin. Kenapa? Memang sekarang itu ada beberapa BPR yang harus ditutup karena persoalan mendasar," kata Dian.
Dian menjelaskan, OJK akan terlebih dahulu menyelesaikan BPR yang bermasalah.
Setelah itu tampilan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan berubah.
Perubahan itu mendorong BPR bisa masuk ke pasar modal. Lalu sistem pembayaran BPR standarnya akan diperbaiki, dan untuk aturannya nanti akan disusun lebih detail lagi.
Tujuannya untuk mencegah BPR lainnya bangkrut.