OJK: Penghapusan Utang UMKM Harus Segera Dilakukan
OJK akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penghapusan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan proses penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus segera dilakukan. OJK akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penghapusan tersebut untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tentu kami akan melakukan pemantauan, kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu baik di hapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga dengan begitu sudah terjadi pelunasan,” kata Mahendra usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11).
- OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
- OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
- OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
- OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk membantu UMKM yang kesulitan membayar utang dan memberikan peluang mereka untuk kembali memperoleh akses pembiayaan.
Setelah piutang dihapus, baik tagihan maupun pelaporannya, OJK akan memastikan agar catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diperbarui, yang akan memungkinkan pelaku UMKM yang telah mendapatkan penghapusan utang untuk kembali mengakses kredit di masa depan.
Mahendra menegaskan penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor UMKM. Selain itu, dengan penghapusan piutang macet, UMKM yang sebelumnya kesulitan untuk memperoleh pembiayaan akibat catatan utang yang buruk, dapat kembali memiliki peluang untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.
“Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya,” pungkasnya.