OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
OJK meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
OJK meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga
dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Dia menjelaskan, apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," ujar Dian dalam keteranganya, Sabtu (16/12).
Pihaknya meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain atas permintaan OJK, lanjutnya, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
"Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.