Ombudsman Surati Jokowi, Sri Mulyani Punya Utang Rp258,6 M ke Masyarakat
Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Ombudsman mengirimkan surat rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan pihak terkait.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan dilaporkan memiliki pembayaran uang yang belum dilaksanakan (utang) kepada sejumlah masyarakat pelapor. Total nilainya mencapai Rp 258,6 miliar.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pertemuan Jokowi dengan Sri Mulyani berlangsung? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Ketua Ombusman RI Mokhamad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor," kata Najih saat membacakan laporannya dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Merujuk pada Surat Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/IX/2022, Ombudsman RI telah menerima beberapa laporan dengan substansi maladministrasi yang sama, mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang inkracht.
Secara keseluruhan, Ombudsman RI menerima 8 laporan. Namun, pihak lembaga masih merahasiakan detil lengkap uraian laporan tersebut.
Dari sedikit laporan yang tertangkap, ditemukan adanya pengaduan dari pelapor seperti pembayaran uang outstanding barter konsinyasi karet pada 1973, hasil lelang mobil sitaan yang tidak diserahkan, hingga kekurangan pembayaran uang kontrak paket rekonstruksi tahap II pasca gempa bumi dan tsunami Aceh.
"Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," imbuh Najih.
Najih melaporkan, Ombudsman RI memang telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan pada 11 Desember 2022. Surat tersebut pada intinya menyampaikan, implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
"Namun hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh informasi," sebutnya.
Menurut Ombudsman, alasan penundaannya tidak dapat diterima, lantaran putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5 tahun lalu.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk pelaksanan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, Ombudsman RI telah melapor kepada DPR dan Presiden pada tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait dengan pelaksanaan rekomendasi ombudsman tersebut," paparnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke DPR dan Jokowi, Ada Apa?
Ombudsman Temukan Praktik Pembatasan Kuota Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan
Temuan Ombudsman soal PNS dengan Kekayaan Tidak Wajar : Mereka Tidak Main Sendiri
Pejabat Pajak & Bea Cukai Pamer Kekayaan, Ombudsman: Lapor LHKPN Saja Tidak Cukup
Ombudsman Tegaskan Distribusi MinyaKita di Jateng Berpotensi Maladministrasi
Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Keluarga Lapor Ombudsman