Orang Kaya Indonesia Beli Rumah di Singapura, Kemenkeu: Harus Dilaporkan di SPT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak , Yon Arsal tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) membeli rumah di luar negeri. Asalkan aset tersebut dilaporkan ke kantor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Belum lama ini, orang kaya asal Indonesia membeli rumah mewah di Singapura. Rumah yang berlokasi di kawasan elit tersebut dikabarkan harganya mencapai Rp2,3 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak , Yon Arsal tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) membeli rumah di luar negeri. Asalkan aset tersebut dilaporkan ke kantor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Asetnya harus dilaporkan di SPT, itu saja,” kata Yon saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Yon menjelaskan, aset yang dibeli di luar negeri harus dilaporkan karena pembeliannya berkaitan dengan penghasilan yang didapat wajib pajak. Sementara, yang dikenakan pajak oleh Pemerintah RI merupakan pajak penghasilannya, bukan pajak atas aset yang dibeli.
"Jadi atas penghasilan untuk beli aset tadi sudah dilaporkan penghasilannya, sudah dibayarkan pajaknya, dan atas asetnya tadi dilaporkan," tuturnya.
Dalam hal ini, Yon menilai yang terpenting ada pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada pembeli rumah. Mengingat pengenaan pajak di dalam negeri berdasarkan atas penghasilan yang didapat wajib pajak.
"Pajak kita itu kan ada pajak atas penghasilan. Yang penting penghasilannya dibayar di sini. Kalau siapapun kalau orang punya penghasilan di sini, ya dibayarkan," kata dia.
"Dia mau beli apa saja sepanjang penghasilannya di sini, dibayarkan pajaknya," kata dia.
Terkait penghasilan yang didapat dibelanjakan untuk hal lain, tidak menjadi urusan pemerintah. "Di mana saja dia boleh (beli) asal atas penghasilan untuk beli itu atas penghasilannya sudah dibayar pajak atau belum," pungkasnya.
(mdk/idr)