Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
- Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
- Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
- Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
- Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta pengusaha hiburan kabupaten dan kota di Jawa Barat bersiap dengan rencana kenaikan pajak.
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Bey menjelaskan ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya bertugas untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.
"Itu kewenangan pusat, untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/ kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut,"
kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1).
Melansir dari Antara, Bey bilang kenaikan pajak tersebut tidak akan berdampak pada penurunan minat masyarakat di sektor pariwisata.
Mengingat sektor ini terus mengalami pertumbuhan.
"Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat," ucap Bey.
Sebagai catatan, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pajak ini dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.