Pajak Karbon Mulai Berlaku April 2022, Simak Rencana Kebijakannya
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Hal ini untuk mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan mensejajarkan kebijakan pengenaan pajak karbon dengan kebijakan energi nasional. Hal ini untuk mengurangi emisi rumah kaca di Indonesia.
Nantinya, pajak karbon akan diimplementasikan pertama kali pada 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara. Sementara untuk bidang lainnya akan dilakukan diterapkan secara bertahap.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
"Terkait dengan pajak karbon memang kita ambil secara bertahap nanti akan berlaku sejak April 2022. Namun ini masih terbatas pada PLTU yang menggunakan batubara sebagai bahan bakarnya. Nah ini kalau kita lihat untuk barang-barang yang lain nanti akan diberlakukan secara bertahap," kata Yon Arsal di Denpasar, Bali, Rabu (3/11).
Implementasi secara bertahap untuk bidang lainnya, Pemerintah akan memperhatikan kesiapan administrasi, dan kesiapan industri serta melihat perkembangan pengenaan pajak karbon ke depannya.
"Ke depannya, nanti mudah-mudahan bisa kita lihat beberapa tahun ke depan kebijakannya seperti apa. Untuk pajak karbon sangat clear akan berlaku dalam waktu dekat tapi terbatas pada sektor-sektor tertentu," tegasnya.
Sebagai informasi, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
Adapun tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon, dengan minimal tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejar Emisi Nol Persen 2030, TBS Energi Siapkan Investasi USD 500 Juta
Banyak Tawaran Investasi, Erick Thohir Minta BUMN Siap Transformasi ke Energi Bersih
PLN Butuh USD 500 Miliar untuk Kembangkan Energi Hijau
Pemprov DKI Layani Uji Emisi Gratis
Uji Emisi Gratis Sepeda Motor
Bisnis Energi Baru Terbarukan di China Melejitkan Kekayaan Para Orang Terkaya