Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Sri Mulyani mengingatkan masyarakat Indonesia pentingnya membayar pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Ketika menghadiri Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pentingnya membayar pajak karena hidup puluhan juta masyarakat Indonesia masih sangat bergantung dengan pajak.
Dia menjelaskan, pajak bukan hanya berbentuk infrastruktur seperti jalanaan atau bangunan berbentuk gedung.
Subsidi yang diberikan pemerintah melalui subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
"Pajak) tidak perlu harus dalam bentuk bangunan-bangunan yang terlihat. Yang hari ini pagi tadi makan pagi pakai LPG 3 kilo itu juga ada uang pajak di sana itu ada di subsidi. Kalau anda mencharger telepon itu adalah seluruh tarif dari listrik di rumah itu mayoritas masih mendapatkan subsidi dari pemerintah tidak kemudian hanya dalam bentuk bangunan-bangunan," kata Sri Mulyani di Anjungan Sarinah Thamrin, Minggu (6/8).
Selain itu, dia juga mengatakan dengan pajak, negara bisa membayarkan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia. Jumlah ini merupakan mereka yang masuk dalam kategori penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah. "Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan ataupun subsidi sosial kepada mereka," imbuhnya.Di satu sisi, Sri Mulyani tidak menampik bahwa belakangan ini masyarakat Indonesia sangat kritis terhadap Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Meski tidak mengarah terhadap satu kasus, Sri Mulyani menjamin isu yang dihadapi Kementerian Keuangan akan membuat kinerja bendahara negara itu semakin transparan.
"Kalau ada yang salah kita terus koreksi, kita tidak akan berhenti melakukan koreksi. Kalau di antara jajaran pajak atau di kementerian keuangan ada yang melanggar atau melakukan kesalahan manusia memang berbuat salah tetapi itu tidak berarti kita excuse terhadap kesalahan," pungkasnya.
Diketahui, penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp970,2 triliun hingga akhir Juni 2023.
Jumlah tersebut setara dengan 56,47% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Capaian penerimaan ini pun tumbuh sebesar 9,9% secara tahunan
Jika dirinci, capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp565,01 triliun atau 64,67% dari target. Pajak ini tumbuh 7,85% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir Juni 2023 tercatat sebesar Rp 356,77 triliun atau 48,02% dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 14,63%.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp7,50 triliun atau 18,74% dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,41%. Sementara itu, PPh Migas tercatat Rp 40,93 triliun atau 66,62% dari target. PPh Migas mengalami kontraksi 3,86%. Sementara itu, penerimaan Kepabeanan dan Cukai telah mencapai Rp135,43 triliun atau 44,67% dari target. Hasil penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 18,83% dari tahun lalu.