Pakaian Bekas Masih Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Pemerintah terus menindak bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah terus menindak bisnis pakaian bekas impor di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mencegah masuknya pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri. Hanya jenis pakaian baru saja yang bisa masuk ke Indonesia.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Pasar Loak Lemahwungkuk buka? Pasar ini diketahui hadir setiap hari Minggu, mulai pagi hingga siang dengan pilihan barang yang komplet.
-
Siapa yang terdampak buruk dari maraknya perdagangan baju bekas impor? Komite Ekonomi dan Industri Nasional nilai penjualan baju bekas impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
-
Dimana salah satu pusat bisnis baju bekas impor di Ibukota? Setidaknya salah satu pusat bisnis baju bekas impor atau thrifting di Ibu Kota, yakni Pasar Senen, dipadati pengunjung beberapa hari terakhir.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Kami sampaikan sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak diizinkan bekas, jadi harus baru," kata Askolani, Jumat (17/3).
Askolani menyebut barang-barang bekas masih bisa masuk ke Indonesia dengan beberapa catatan. Syaratnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. "Kecuali untuk barang tertentu dan dikecualikan Kemendag," kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan berwenang menetapkan jenis barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor berdasarkan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri dan/atau usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Beberapa hal yang membuat importasi barang bekas diizinkan yakni karena barang yang dibutuhkan berupa barang modal bukan baru yang belum bisa dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka produksi industri.
Impor barang barang tidak baru juga bisa digunakan jika barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam. Termasuk barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Jika importir tidak mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan, maka barang bekas yang sudah tiba di Tanah Air tidak bisa dikeluarkan. Sehingga importir bisa mengajukan re-ekspor ke Kantor Bea Cukai terkait agar barang bisa dikembalikan ke negara asal.
Kalau tidak ada pengurusan dalam 30 hari sejak barang diberitahukan, maka barang tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD). Kemudian setelah 60 hari berlalu sejak status BTD berlaku, maka barang tersebut otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN). Nantinya barang ini akan diputuskan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) untuk ditindaklanjuti.
Larangan impor pakaian bekas pun sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun faktanya, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.
"Sampai tahun 2022 Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 ball," katanya.
(mdk/azz)