Pedagang: Kami bersyukur Gita mundur, tapi kami catat dosanya
Ketidakberpihakan Gita terhadap pedagang pasar tradisional tercermin dalam beberapa kebijakan yang dibuat.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengucap syukur mundurnya Gita Wirjawan dari jabatan Menteri Perdagangan. Dia punya alasan sendiri. Menurutnya, selama menjadi menteri perdagangan, Gita tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pedagang pasar tradisional.
"Kami bersyukur Gita mundur tapi kami mencatat dosanya," ujar Abdul Kantor Indonesia for Global Justice (IGJ), Jakarta, Selasa (4/2).
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Kapan Pasar Gede dibangun? Pembangunannya dimulai pada tahun 1927 dan rampung pada tahun 1930. Kini di tahun 2024 pusat perekonomian di Kota Solo itu hampir berusia satu abad.
-
Apa yang terjadi di Pasar Ngawen Blora? Pada Selasa (9/1) pukul 14.00, Pasar Ngawen Blora mengalami kebakaran hebat. Banyak lapak yang ditempati ribuan pedagang hangus terbakar. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 23.30 WIB.
-
Kapan Gibran mengunjungi Pasar Minggu? Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Minggu dalam kegiatan kampanye pada hari Sabtu (23/12).
-
Dimana Pasar Gede berada? Pasar Gede berada di kawasan Pecinan Solo. Banyak orang keturunan Tionghoa yang berdagang di sana.
Abdul menyebutkan, ketidakberpihakan Gita terhadap pedagang pasar tradisional tercermin dalam beberapa kebijakan yang dibuat. Salah satunya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut dia, Permendag tersebut telah merugikan pedagang pasar. Nilai kerugian yang ditanggung pedagang antara 30-50 persen dari pendapatan. Menurutnya, Permendag itu tidak mengatur jarak pendirian ritel modern dengan pasar tradisional yang menyebabkan pembeli lebih memilih berbelanja di ritel modern.
"Jarak kurang 500 meter, maka pedagang kelontong tahun pertama hingga ketiga mengalami kerugian 30 sampai 50 persen, pembuktiannya jumlah pasar tradisional mengalami penurunan drastis," jelasnya.
Sebagai catatan, Permendag tersebut juga mengatur beberapa ketentuan lain seperti outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.
Selain itu, ritel modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.
(mdk/noe)