Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memungkinkan ada perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) lebih besar dari ketentuan.
Ida menjelaskan, umumnya besaran THR ditentukan dari nominal upah yang diterima. Namun, jika ada ketentuan lain yang mengatur, maka dimungkinkan ada nominal yang lebih besar.
Contohnya, jika nominal tersebut diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau perjanjian sejenis, maka Ida meminta perusahaan membayarkan THR sesuai dengan angka tersebut.
Meskipun, angkanya lebih besar dari hitungan upah.
"THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di dalam perusahaan,"
kata Ida menerangkan dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Perlu diketahui, pekerja yang berhak mendapat THR tersebut adalah pekerja yang sudah menjalani pekerjaan 12 bulan atau lebih.
Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan. Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida juga menjelaskan besaran THR yang berhak diterima para pekerja lepas.
Sederhananya, nominal THR diberikan dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
"Sedangkan bagi pekerja harian lepas, yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," kata Ida.
Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.