Pelaku Industri Cemas, PMK Kebijakan Cukai Rokok Tak Kunjung Terbit
Dia menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023-2024 sebesar 10 persen pada 3 November 2022. Namun, telah lebih dari sebulan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat kebijakan CHT secara komprehensif belum diterbitkan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kecemasan bagi para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan belum terbitnya PMK berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
Dia menyebut para pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah. Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
"Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal. Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau dibawa kemana nasib IHT legal nasional ini?" katanya dikutip di Jakarta, Selasa (13/12).
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebutkan bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. "PMK nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023," ujarnya.
Adapun, berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. Sejumlah pihak ini berharap agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
Keputusan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2023 dan tahun 2024 dengan rata-rata tertimbang 10 persen. Sri Mulyani menyampaikan hal itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11) lalu.
Menyikapi besaran kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpendapat bahwa kenaikan CHT itu akan semakin memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal.
Pasalnya, kenaikan tarif menjadi insentif bagi peredaran rokok ilegal yang saat ini menjadi ancaman mematikan pabrikan rokok kretek legal.
"Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal, malah masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024," tegas Henry Najoan, Selasa (8/11).
Henry membeberkan, salah satu pungutan langsung pemerintah berupa cukai kepada IHT, dalam 3 tahun terakhir terus naik eksesif, yaitu tahun 2020, tarif cukai naik sebesar 23,5 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen, tahun 2021 tarif cukai dan HJE naik sebesar 12,5 persen, dan tahun 2022 cukai dan HJE naik sebesar 12,0 persen, sehingga selama 3 tahun tarif CHT telah naik 48 persen dan HJE naik 60 persen.
"Di lain sisi, IHT legal sedang berjuang untuk tetap beroperasi dengan arus kas yang minim akibat pandemi, yang disambung dengan kenaikan BBM, dan ancaman resesi yang menguras daya beli masyarakat,” ujarnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)