Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar
Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia) mulai September 2019. Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp 50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.
"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi," ucap Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad di Jakarta, Senin (11/3).
-
Apa yang ditemukan pasukan TNI di markas OPM? Pasukan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di markas OPM. Diungkapkan bahwa pasukan Yudha Sakti berhasil menguasai markas OPM setelah terjadi kontak tembak. Barang bukti yang diamankan berupa: 8 buah senter4 butir munisi tajam kaliber 5.563 buah pilok2 buah solar sel1 pucuk senpi rakitan1 buah selongsong1 buah magazen1 helai bendera Bintang Kejora1 buah HP Android1 buah HP Poliponik1 buah HT berikut chargernya1 buah peluit1 buah power selBelasan baterai merk ABCBerbagai macam dokumen kwitansiBeberapa lembar jimatBelasan busur dan anak panahBahan makanan Berbagai macam atribut OPM Instagram puspentni
-
Bagaimana Suparlan melawan musuh saat peluru senapan mesin habis? Saat Peluru Sudah Habis, Suparlan Mencabut Pisau Komandonya Dia berduel dengan pisau hingga menewaskan enam orang musuh. Tak terhitung luka-luka akibat tembakan lawan di tubuhnya.
-
Bagaimana cara mesin pengolahan sampah ini bekerja? Mesin pengelolaan sampah ini bekerja untuk mencacah sampah organik hingga menjadi bubur untuk biopond maggot. Biopond untuk larva maggot ini memerlukan area khusus agar dapat berkembang biak. Dari serangkaian proses mencacah sampah ini, menghasilkan bahan yang dapat dimanfaatkan. Proses ini secara efisien mengurangi volume sampah yang dibuang sambil menciptakan produk bernilai tinggi untuk industri peternakan.
Menurut Kukuh, ancaman tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kukuh menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
"Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian," jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai titik kontak pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain."
Pakar Permesinan ITB (Institut Teknologi Bandung), Tri Yuswidjajanto Zaenuri menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.
"Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak. Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan, hanya terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya," jelas Tri.
Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia, juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. "Uji tersebut akan membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim dalam kemasan," jelas Tri.
Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting, karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai standar, termasuk pelumas impor.
"Selama ini banyak sekali beredar pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol," lanjutnya.
Baca juga:
Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI
Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018
Kemenperin dorong penerapan SNI untuk produk industri
YLKI pertanyakan sertifikasi mesin pengemasan minyak goreng buatan Pindad