Pembayaran ganti rugi Lapindo bisa tunggu proses pailit Minarak
"Sebenarnya ada proses panjang pailit. Proses panjang sekali," kata Soekarwo
Pemblokiran area yang terkena lumpur Lapindo oleh warga Sidoarjo diyakini bakal segera selesai. Sebab, rapat antara Menteri Pekerjaan Umum, BPLS, Gubernur Jawa Timur dan PT Minarak Lapindo Jaya, memutuskan sisa pembayaran ganti rugi terhadap warga yang lahannya terkena lumpur Lapindo, akan menggunakan anggaran negara.
Keputusan tersebut, bakal disosialisasikan oleh Bupati Sidoarjo. Saat ini, masyarakat membutuhkan kepastian ganti rugi. "Begitu hasil ini, pak bupati akan mengumumkan ke warga. Nanti diinformasikan ke oleh bupati," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Jakarta, Rabu (24/9).
Kondisi perbaikan tanggul sendiri, menurut dia hanya tinggal sejengkal. Sehingga, kalau tidak segera diperbaiki rawan kebocoran dan mengakibatkan semburan lumpur kembali melebar. "Nanti kalau hujan pasti bocor. Kalau belum ada hujan tidak apa-apa," kata dia.
Ganti rugi lahan warga tersebut, ditetapkan seharga Rp 1 juta per meter dari harga aslinya Rp 60.000. Nantinya, pemerintah akan mendapatkan hak milik atas pembelian tanah warga sekitar 600 hektare tersebut sebesar 20 persen.
Proses pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak membutuhkan waktu lama. Sebab, harus melalui keputusan dari Presiden SBY untuk memasukkan ke dalam APBN tahun anggaran 2015. Soekarwo yakin jika persoalan ini diambil alih pemerintah, maka masalah akan terselesaikan. "Sebenarnya ada proses panjang pailit. Proses panjang sekali," katanya.