Pembebasan Bea Masuk & Pajak Impor 1,2 Juta Vaksin Sinovac Capai Rp50,9 Miliar
Kementerian Keuangan telah membebaskan pajak impor pengadaan 1,2 vaksin Sinovac untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Kementerian Keuangan telah membebaskan pajak impor pengadaan 1,2 vaksin Sinovac untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi covid-19 di Indonesia. Fasilitas fiskal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam PMK tersebut pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi. Dengan nilai total pembebasan importasi vaksin tersebut mencapai Rp50,9 miliar.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar, dan untuk impor pajak senilai Rp 36,39 miliar," ujar dia dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12).
Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BPOM, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," imbuh dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.
"Di mana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal 3 hari kini mulai dipercepat. Tadi malam waktu kami monitoring barang (vaksin) tiba di Cengkareng langsung diperiksa," tutupnya.
Evaluasi BPOM dan Fatwa MUI
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech China tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12) malam. Vaksin itu langsung dibawa menuju kantor pusat Bio Farma di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun vaksin Sinovac sudah datang ke Indonesia, namun perlu dievaluasi lagi oleh Badan POM dan menunggu Fatwa Halal oleh MUI.
"Walaupun sudah datang dan berada di Indonesia namun vaksinasi masih harus evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu keamanan dan efektifitasnya," dalam tayangan live kedatangan vaksin Sinovac yang disiarkan daring dari laman Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12) malam.
Selain itu juga menunggu Fatwa MUI untuk aspek kehalalannya. Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap begitu pula pelaksanaan vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kerja pelayanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan.
Pengadaan vaksin ini sesuai dengan peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19.
Kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 2020 tentang penugasan PT Biofarma dalam pengadaan vaksin covid-19, serta keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin covid 19.
"Kedatangan vaksin covid-19 ini merupakan momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, sekaligus menerjemahkan pernyataan bapak Presiden dimana keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam penanganan covid-19," jelasnya.
(mdk/azz)