Pemerintah bebaskan bea masuk impor mesin untuk industri
Aturan ini untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal dan kepastian hukum.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Hal ini untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, pemerintah melalui
Ketentuan untuk pembebasan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan Indonesia memulai ekspor telur ke Singapura? Mentan SYL, menyebut pihaknya telah berupaya dan berhasil membuka akses pasar telur ke Singapura sejak Mei 2023.
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
"Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/10).
Adapun jangka waktu impor, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .
PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama dua tahun; untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Pasal 5B PMK ini menyebutkan, perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(mdk/bim)