Pemerintah berencana rangkul investor kelola sampah Bantargebang
Pemprov DKI tengah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ditetapkan pada 28 Maret 2018 lalu.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta tengah menggodok skema investasi sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang menggunakan sistem kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPBDU). Skema ini ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu ke depan, tepatnya Rabu, 26 September 2018 mendatang.
"Mudahan-mudahan nanti dalam 2 minggu selesai," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, di Jakarta Jumat (14/9).
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Kenapa Jogja sekarang darurat sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah ditetapkan pada 28 Maret 2018 lalu.
Ketika pembahasan itu sudah selesai, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa menggunakannya sebagai acuan dalam melakukan kerja sama dengan pihak swasta.
Namun, diaa enggan menjelaskan soal isi mekanisme KPDBU tersebut. Hal tersebut agar tak menimbulkan kesimpangsiuran informasi kepada publik.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerima paparan untuk melakukan investasi teknologi dari PT Multi Energi Terbarukan (PT MET). Lewat teknik thermochemical melalui quasy pyrolysis, MET akan mengolah sampah di atas areal Bantargebang seluas 110 hektar itu dengan menggunakan cara meningkatkan nilai tata kelola sampah menjadi energi listrik.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta kaji teknologi ubah sampah jadi listrik
Uang kompensasi bau sampah Bantargebang dicairkan sebelum Lebaran
Dana kompensasi bau sampah Bantargebang segera cair
DKI belum bayar, uang bau sampah Bantargebang akan ditalangi Pemkot Bekasi
Uang bau sampah tak kunjung cair, warga Bantargebang geruduk kantor pengelola
Warga area TPST Bantargebang protes dana kompensasi bau sampah belum cair