Pemerintah beri 7 insentif pajak ke kontraktor dalam skema gross split
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang pajak gross split, di mana terdapat tujuh insentif pajak yang bakal diterima oleh kontraktor, salah satunya adalah pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan aturan mengenai pajak gross split telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang pajak gross split.
"PP (Peraturan Pemerintah) Perpajakan gross split. Akhirnya ditandatangani presiden Jokowi. Alhamdulillah dua hari lalu ditandatangani," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Kapan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) didirikan? Kemudian, pemerintah kolonial mendirikan Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) pada tahun 1883. DSM adalah sebuah perusahaan kereta api swasta yang beroperasi di dekat pantai Timur Sumatera atau di sekitar Deli (Kota Medan).
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Apa yang ditemukan di dekat Sungai Tais, Serbia? Para arkeolog menemukan permukiman kuno berusia 7.000 tahun di dekat Sungai Tais, Serbia timur laut.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Mengapa Pabrik Es Krim Mataram dibeli oleh Perusahaan Es Krim Petodjo? Pada 22 Maret 1932, Bataviaasch Courant memberitakan bahwa Perusahaan Es Krim Petodjo telah membeli Pabrik Es Krim Mataram dengan biaya 29.600 gulden.
Dia menjelaskan, terdapat tujuh insentif pajak yang bakal diterima oleh kontraktor, salah satunya adalah pembebasan bea masuk impor atas barang operasi migas. Pada tahap eksplorasi, PPn (Pajak Pertambangan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) tidak dipungut, atas perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa operasi migas.
"Ini sampai nanti pada saat dimulainya produksi. Kalau dulu di PP 27 hanya sampai eksplorasi sesudah itu mulai POD pajak-pajak indirect tax ini mulai kena," kata dia.
Insentif yang juga diberikan adalah tidak dipungutnya PPh pasal 22 atas impor barang operasi migas. Kemudian, ketika dimulainya produksi, kontraktor akan menerima pengurangan PBB sebesar 100 persen.
"Berikutnya, pemanfaatan aset migas bersama migas (cost sharing) tidak kena PPn dan lost carry forward bisa 10 tahun, dulu 5 tahun. Biaya tidak langsung kantor pusat pusat tidak kena PPn," tandasnya.
Baca juga:
Wamen Arcandra beberkan alasan migas non konvensional jarang dilirik investor
ESDM tetapkan pemenang lelang 5 wilayah kerja migas
Pilihan bijak pemerintah tidak menaikan TDL 3 bulan kedepan
Turunkan harga gas, pemerintah akan pangkas PNBP dari 77 perusahaan
Sejak 2016, ESDM catat dua smelter berhenti beroperasi