Pemerintah beri keringanan sanksi pajak untuk korban Lombok
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
"Untuk meringankan beban pajak di daerah bencana, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bulanan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan pada konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (23/8).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Apa itu pempek lenggang? Pempek lenggang adalah salah satu varian pempek yang menjadi favorit para pecinta kuliner.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Robert mengatakan, peringanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta pembayaran pajak bagi para korban Lombok, akan diberikan perpanjangan jatuh tempo selama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
"Dan mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," kata Robert.
Robert menambahkan, jika para wajib pajak di wilayah bencana mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT maka sanksi dari keterlambatan tersebut akan dihapus.
"Dan mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," katanya.
Sementara itu, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan DJP melonggarkan waktu selama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Dirinya berharap peraturan tersebut dapat membantu WP di
"Kemudian, keberatan pembayaran dalam jatuh tempo diperkenankan diperpanjang satu bulan. Jadi itu yang kami terbitkan dalam bentuk Perdirjen (peraturan dirjen pajak)," imbuhnya.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok. "Periode mana saja yang dapat kebijakan ini, itu mulai tanggal 29 Juli sampai tanggap daruratnya berakhir. Kalau nggak salah terakhir tanggap daruratnya selesai 25 Agustus," pungkasnya.
Baca juga:
Besok, Sri Mulyani terbang ke Lombok tinjau kerusakan akibat gempa
Ini jurusan kuliah yang dibutuhkan dalam CPNS Kemenkeu
Arti perayaan Idul Adha bagi Sri Mulyani
Kemenkeu: 60 persen utang pemerintah dalam bentuk Rupiah
Kemenkeu: Utang dimanfaatkan untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Uni Eropa beri hibah Rp 166 M tingkatkan perdagangan RI