Pemerintah Buka Peluang Larang PNS Keluar Kota Tiap Libur Panjang
Kementerian PAN-RB membuka peluang akan melanjutkan pelarangan bepergian ke luar kota bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat libur panjang seperti yang diterapkan mulai hari ini, 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka peluang akan melanjutkan pelarangan bepergian ke luar kota bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat libur panjang seperti yang diterapkan mulai hari ini, 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
"Tentu saja ini dari KemenPAN RB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Jakarta, Kamis (11/2).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Kebijakan perpanjangan larangan tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Setiap kebijakan nantinya akan terus dikoordinasikan dengan Tim Penanganan Covid-19.
"Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus Covid atau peningkatan kasus Covid. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan Covid di Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
(mdk/bim)