Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan per Agustus 2022, ini Rinciannya
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melaporkan, pihaknya telah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Agustus 2022. Pencabutan IUP tersebut telah mencapai 98,4 persen dari yang ditargetkan yakni 2.078 IUP.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia melaporkan, pihaknya telah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Agustus 2022. Pencabutan IUP tersebut telah mencapai 98,4 persen dari yang ditargetkan yakni 2.078 IUP.
"Pencabutan izin dari 2078 IUP yang sudah tercabut 2065 izin atau 98,4 persen," kata Menteri Bahlil di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Di mana patung-patung perunggu ditemukan? Para arkeolog menggali pemandian air panas kuno di luar Siena, Italia, sejak tahun 2019.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Bagaimana patung-patung perunggu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air. Tampak sebuah tangan, siku, dan koin yang berkilauan dari dalam lumpur.
Dia menjelaskan, total areal pertambangannya yang dikuasai oleh IUP yang telah dicabut mencapai 3.107.708,3 hektar. Bila dirincikan per jenis tambangnya, terdapat 306 IUP batubara yang dicabut dengan luas areal sekitar 909 ribu hektar.
Kemudian IUP timah sebanyak 307 atau 445 ribu hektar lahan. Nikel sebanyak 106 IUP atau 182 ribu hektar. Emas sebanyak 71 IUP atau 544 ribu hektar.
Lalu bauksit sebanyak 54 IUP atau 56 ribu hektar. Tembaga 18 IUP atau 70,6 ribu hektar. Sedangkan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP atau sebanyak 599 ribu hektar.
Berdasarkan luasan IUP yang dicabut, wilayah sebarannya meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua. "Ini kalau berdasarkan wilayah yang tersebar," kata dia.
Sedangkan berdasarkan jumlah IUP yang dicabut antara lain Kepulauan Bangka Belitung untuk IUP timah. Kalimantan Barat untuk tambang bauksit dan lainnya. Jawa Timur untuk menyangkut galian c. Termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
"Ini kalau berdasarkan banyaknya IUP," kata Menteri Bahlil.
Persilakan Pengusaha Ajukan Keberatan
Atas pencabutan IUP tersebut, Menteri Bahlil mempersilahkan para pengusaha untuk mengajukan keberatannya. "Kami memberikan suatu ruang untuk teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut melayangkan keberatan," kata Menteri Bahlil.
Saat ini kata dia sudah ada 733 IUP yang mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan ini sekarang sudah masuk verifikasi ulang tahap pertama. Namun, tidak semua laporan keberatan tersebut izinnya akan dipulihkan.
Di kloter pertama, setidaknya ada 80 izin yang akan dipulihkan selambatnya sampai akhir Agustus 2022. Namun proses pemulihannya dilakukan secara bertahap.
"Sampai dengan akhir Agustus, insyaallah akan selesai, 75 sampai dengan 80 izin akan kami pulihkan," ujarnya.
Bahlil menjelaskan pihaknya akan melakukan pemulihan secara bertahap mulai Senin (15/8) hingga akhir Agustus mendatang. Sementara sisa perusahaan yang mengajukan keberatan akan diproses paling lambat di minggu kedua bulan September 2022.
Jika pelaku usaha tidak memperoleh surat pemulihan sampai dengan minggu kedua September 2022, maka pengajuan keberatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan perizinan.
Bahlil mengatakan ada dua konteks yang berkaitan dengan pencabutan IUP. Pertama, proses administrasi, di mana pelaku usaha harus menyelesaikan proses administrasi dengan baik dan benar. Kedua, proses faktual yang merujuk pada Undang-Undang dan peraturan yang ada.
"Izinnya oke, tapi operasionalnya tidak ada, sudah berjalan bertahun-tahun tidak dilakukan, maka itu bagian yang akan kita jadikan sebagai rujukan untuk melakukan melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin," katanya.
Lebih lanjut, Bahlil mengakui, dari total keberatan yang diterima, Satgas tidak akan memulihkan semuanya. Ia menyebut maksimal hanya sekitar 40 persen saja yang akan dipulihkan kembali izinnya.
Namun, ia memastikan sisa lahan yang izinnya dicabut pun akan didistribusikan kepada kelompok-kelompok sebagaimana arahan Presiden, seperti UMKM, koperasi, BUMD, BUMDes, hingga lembaga pendidikan keagamaan.
"Amanlah barang ini. Jangan takut ada kong kali kong, nanti dikira ini ada gerakan tambahan. Aku jamin tidak ada gerakan tambahan. Semua patuh pada peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan pemerataan, distribusi lahan untuk kepentingan banyak orang," katanya.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemulihan izin bisa diberikan setelah beberapa tahapan, mulai dari penyampaian keberatan, diverifikasi, dan bila perlu dilakukan pengecekan di lapangan secara faktual.
"Kalau memenuhi syarat seperti dikatakan Pak Menteri Investasi, maka izin itu akan dipulihkan," katanya.
Wamen Edward mengatakan lahan dari izin usaha yang telah dicabut sepenuhnya akan dikembalikan kepada negara.
Negara akan melakukan distribusi lahan berdasarkan skala prioritas dan keseriusan. Di sisi lain, izin yang dipulihkan akan diberikan Surat Keputusan (SK) Pemulihan.
Diharapkan dengan adanya penetapan pencabutan IUP ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Terhadap lahan atau IUP yang dicabut, yang dikatakan oleh Pak Menteri, paling tidak hanya sekitar 40 persen yang dipulihkan, maka sisanya akan didistribusikan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam surat keputusan," katanya.
(mdk/bim)