Pemerintah Cari Cara Revisi Aturan Upah Buruh Untungkan Semua Pihak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengatakan permintaan buruh untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan harus dikaji lebih dulu. Dia menegaskan, revisi upah buruh harus saling menguntungkan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengatakan permintaan buruh untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan harus dikaji lebih dulu. Dia menegaskan, revisi upah buruh harus saling menguntungkan baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
"Nanti kita kaji dulu bersama stakeholder terkait. Kalau soal permintaan kan yang minta bukan hanya serikat, dunia usaha juga punya permintaan. Itulah kenapa harus dikaji dulu bersama-sama," ujar Menteri Hanif saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5).
-
Kapan Muhammad Toha ditemukan? Kedatangannya pada 20 April 2024 lalu membawa keharuan pada keluarga.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Menteri Hanif mengatakan, apabila nantinya dilakukan revisi, maka pemerintah juga akan mendengar masukan dari pengusaha dan stakeholder lainnya. Oleh karena itu, pihaknya belum menetapkan target kapan revisi PP dilakukan dan diselesaikan.
"Kalau di atas satu tahun kita sudah ada kebijakan Struktur Skala Upah. Jadi orang diupah berdasarkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, produktivitas, dan sebagainya. Jadi saya kira tidak ada persoalan yang terlalu ini lah," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui tuntutan buruh terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau upah buruh. Persetujuan ini telah diutarakan Presiden Jokowi saat serikat pekerja diundang ke Istana Bogor pada Jumat lalu.
"KSPI mengapresiasi dan berterimakasih kepada presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi PP 78. Meski kita belum tahu siapa yang akan menjadi presiden berikutnya," ujar dia.
Menurutnya, perubahan formulasi peraturan tentang pengupahan ini wajib diimplementasikan, sebab kaum buruh menuntut untuk mendapat upah yang berkeadilan. "Kita tidak setuju upah murah. Kita setujunya upah berkeadilan," seru Said Iqbal.
Dia pun menyoroti dihapuskannya hal runding buruh dalam PP Nomor 78, sehingga membuat pemerintah seolah sepihak dalam penentuan data upah buruh minimum seperti yang dilakukan beberapa negara beraliran kiri.
"Data upah buruh minimum itu sepihak pemerintah. Itu seperti yang dilakukan negara komunis seperti Kuba dan Korea Utara. Itu bertentangan dengan bermacam aturan pada undang-undang tentang pengupahan," tuturnya.
Baca juga:
Buruh Tuntut Revisi PP Pengupahan, Moeldoko Sebut Tidak Mudah Cari Keseimbangan
Kisah Pilu Buruh Garmen di Depok, Tak Berdaya 'Ditindas' Perusahaan
Apindo Sebut Investasi Merosot Jika Upah Buruh Terus Naik
Pengusaha: Upah Buruh Naik, Produktivitas juga Harus Ditingkatkan
Tolak Aturan Pengupahan, Ini 3 Hal yang Jadi Tuntutan Buruh
KSPI: Presiden Jokowi Telah Setujui Revisi PP soal Upah Buruh
Kerja saat Pilpres, Pekerja Wajib Dapat Uang Lembur