Pemerintah dan DPR Sepakat Menyetujui Hasil Kajian Panja RUU P2SK
Pemerintah dan DPR menyepakati hasil laporan Panitia kerja yang telah mengkaji Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyatakan setuju terkait isi dari RUU P2SK.
Pemerintah dan DPR menyepakati hasil laporan Panitia kerja yang telah mengkaji Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah menyatakan setuju terkait isi dari RUU P2SK.
"Kami menyetujui laporan yang luar biasa, yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari pemimpin dan dan anggota DPR dengan Panja Pemerintah dan stakeholder yang kita komunikasikan," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana cara Kepala LKPP mendorong UMKK untuk berkontribusi dalam ekonomi Indonesia? Salah satunya dengan memasukan produknya di Katalog Elektronik. Sebagai marketplace terbesar yag dimiliki pemerintah, dengan memasukan produk dalam Katalog Elektronik, maka produk UMKK tersebut akan dilihat oleh 83 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 500 Pemerintah Daerah.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU P2SK, Dolfie Othniel Frederic membeberkan hasil pembahasan panja dan pemerintah terhadap DIM Batang Tubuh. Dari redaksional 957 DIM, disepakati 912 DIM.
DIM perubahan substansi semula sejumlah 448 DIM, disepakati 424 DIM. DIM penambahan substansi 1.414 DIM, disepakati 1.363 DIM. DIM dihapus sejumlah 898 DIM, disepakati 1.060 DIM.
Sedangkan DIM penjelasan sejumlah 2.677 DIM, menjadi 2.678 DIM dengan rincian DIM perubahan redaksional semula 189 DIM, disepakati 185 DIM. DIM perubahan substansi semula 151 DIM, disepakati 159 DIM. DIM penambahan substansi 736 DIM, disepakati 711 DIM. DIM dihapus sejumlah 285 DIM, disepakati 321 DIM dihapus.
Dolfie mengatakan dengan diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan. Sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.
Sehingga RUU P2SK ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Adapun beberapa pokok-pokok hasil pembahasannya antara lain:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan. Memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Pengembangan sektor keuangan, memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan Penguatan Industri Sektor Keuangan. Perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing. Memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.
Memperkuat peran BPR BORS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.
3. Pasar Modal dan Valuta Asing. Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing. Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kehati-hatian manajemen risiko, memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.
Memperkuat security Scroll funding sebagai alternatif sumber pembiayaan. Mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
4. Asuransi dan Penjaminan. Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian, menegakkan kebijakan spin off unit syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.
5. Usaha Bulion LPEI dan Perpajakan. Mengatur usaha jasa bulion di bawah pengawasan OJK, mengatur hasil devisa ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan sektor keu.
6. Dana Pensiun. Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia. Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun. Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
7. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan
8. Pelaporan Keuangan. Kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan,
9. Standar Laporan Keuangan. Pembentukan komite standar yang independen
10. Platform bersama laporan keuangan. Kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan
11. Konglomerasi keuangan. Meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.
12. Teknologi Sektor Keuangan dan Perlindungan Konsumen. Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek itsk ilegal. Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan.
Memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK. Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan. Mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong pusk, emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.
13. Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan. Meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan. Mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.
14. Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan. Mendorong pusk dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. Memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.
15. Akses Pembiayaan UMKM. Mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan atau manajemen risiko. Mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank lembaga keuangan non bank.
16. Reformasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan. Menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan. Mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri sektor keuangan, mengedepankan prinsip restoratif Justice.
(mdk/azz)