Pemerintah diminta buat aturan spesifik untuk GrabCar & Taksi Uber
"Permen 32 harus revisi, jadi ada aturan yang benar-benar untuk aplikasi online. Angkot tuh khusus untuk nyari duit. Kalau aplikasi online tuh ya iseng. Tapi dia sangat membantu."
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya termasuk aturan tentang taksi berbasis aplikasi seperti GrabCar, Taksi Uber dan lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur operasional taksi berbasis aplikasi seperti harus uji KIR, pengemudi SIM A Umum dan lain sebagainya.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB), Musa Emyus mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Dia meminta pemerintah untuk segera merevisinya dan membuat aturan lebih khusus dan spesifik.
"Permen 32 harus revisi, jadi ada aturan yang benar-benar untuk aplikasi online. Angkot tuh khusus untuk nyari duit. Kalau aplikasi online tuh ya iseng. Tapi dia sangat membantu," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (19/10).
Menurutnya, salah satu aturan yang menyulitkan yakni pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online harus di atas 1.300cc. "Hal ini yang menyulitkan karena rata-rata pengemudi online itu mobil pribadi yang jelas di bawah 1.300 cc."
Aturan spesifik yang harus dibuat Kemenhub menurut Musa adalah mengenai jalur. Selama ini, taksi berbasis aplikasi tidak menempuh jarak terlalu jauh, hanya disekitar Jabodetabek. Tidak ada bedanya dengan taksi konvensional.
"Makanya ini harus dibuat aturan sendiri biar enggak numpang sama aturan yang ada," tutupnya.
Baca juga:
Datsun GO, Ayla, Agya dkk dilarang jadi taksi online
Sopir taksi online protes soal stiker uji KIR dan balik nama STNK
Sopir taksi online protes aturan mobil LCGC dilarang bawa penumpang
Ini alasan Pemprov DKI larang mobil LCGC dijadikan taksi online
Mulai bulan ini, mobil jenis LCGC dilarang dijadikan taksi online