Pemerintah diminta naikkan tarif STNK dan BPKB bertahap
Pemerintah diminta naikkan tarif STNK dan BPKB bertahap. Pemerintah seharusnya membenahi jasa layanan pengurusan STNK, SIM hingga BPKB sebelum menaikkan tarif. Sebab, jika kenaikan tarif tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan maka konsumen akan merasa dirugikan.
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyarankan pemerintah agar kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor dilakukan secara bertahap. Huda juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kenaikan tarif ini disebabkan faktor inflasi.
"Tarif baru ini presentasinya tinggi sekali, bahkan ada yang sampai 275 persen, untuk roda empat atau lebih. Harusnya peningkatan ini bertahap, tidak bisa seabreg 275 persen," kata Huda di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).
Pemerintah seharusnya membenahi jasa layanan pengurusan STNK, SIM hingga BPKB sebelum menaikkan tarif. Sebab, jika kenaikan tarif tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan maka konsumen akan merasa dirugikan.
"Masalahnya harus diberikan peningkatan dari jasa layanan, bukan tarif ditingkatkan lalu ada jasa pelayanan. Apabila ada tarif tapi peningkatan stuck, maka konsumen dan pengguna kendaraan merasa tidak ada nilai tambah, itu kerugian dari konsumen," terangnya.
Buruknya pelayanan, kata dia, sudah dibuktikan masyarakat. Misalkan, saat mengurus surat di Samsat. Masalah ketepatan waktu, sulitnya pencetakan blangko hingga dugaan pungutan liar kerap menjadi sorotan dan jauh dari harapan masyarakat.
"Biaya ya kita tahu sendiri, ada biaya-biaya untuk mempercepat pengurusan, ketiga penurunan produktifitas dari hilangnya waktu, keempat perekaman data. Menurut saya itu sistemnya tidak terbangun sama sekali. Bayangkan SKCK itu kita harus berulang mendata di kepolisian," sambungnya.
Belum lagi, merujuk pada data dari Tranparency International Indonesia (TII) 2015, probabilitas suap di kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan intitusi atau lembaga lainnya. Dengan dasar penilaian insiden, terjadi sebanyak 48 kejadian suap dalam 12 bulan terakhir.
"Data dari TII menyebutkan di survei presepsi konsumsi 2016, itu ada rata-rata di kepolisian probabilitas untuk menyuap itu sampai 40 persen, pada lembaga lainnya itu 25-30 persen. Ini kita pertanyakan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Baca juga:
PAN minta Jokowi realistis lihat persoalan rakyat
FITRA minta Jokowi optimalkan SDA ketimbang naikkan tarif STNK
Organda Tanjung Perak tuding ada 'pelicin' saat urus surat kendaraan
Takut kena dampak kenaikan tarif, warga Medan serbu kantor Samsat
Tarif urus BPKB naik, bukti pemerintah kalap cari sumber pendapatan
FITRA duga pejabat elite cari untung naiknya tarif surat kendaraan
Jelang tarif STNK diberlakukan, warga Bandung serbu kantor Samsat
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Penghargaan apa yang diterima AKBP Ichsan Nur? Dia diganjar Bintang Bhayangkara Nararya. Alasannya yakni lantaran dia telah berdinas 25 tahun tanpa cacat.
-
Apa penghargaan yang diraih oleh BRI? Berkomitmen tinggi pada penerapan keuangan berkelanjutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) Award 2023 yang diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana skema suku bunga yang ditawarkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.1. Berjenjang 8 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 6.20% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.50% per tahunTahun ke 7 s.d 8 : 11.50% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 8 tahun 2. Berjenjang 10 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 9.00% per tahunTahun ke 7 s.d 10 : 11.00% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 10 tahun3. Berjenjang 15 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 5.00% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.30% per tahunTahun ke 7 s.d 15 : 10.30% per tahunSelanjutnya counter rate dengan minimal tenor kredit 15 tahun 4. Berjenjang 20 tahunTahun ke 1 s.d 3 : 4.75% per tahunTahun ke 4 s.d 6 : 8.00% per tahunTahun ke 7 s.d 20 : 10.25% per tahunDengan minimal tenor kredit 20 tahun
-
Kapan biaya variabel dianggap sebagai biaya jangka pendek? Biaya variabel umumnya dipandang sebagai biaya jangka pendek karena dapat disesuaikan dengan cepat.