Pemerintah Diminta Tarik Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2024
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI meminta pemerintah mulai mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasaan mulai tahun 2024.
Pemerintah Diminta Tarik Cukai Minuman Berpemanis Mulai 2024
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI meminta pemerintah mulai mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasaan mulai tahun 2024.
Ketua Banggar, Said Abdullah mengingatkan pemerintah harus memikirkan juga pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan agar lebih berkelanjutan untuk anak cucu keturunan di masa depan.
Said mengatakan baik plastik maupun pemanis sama-sama tidak baik. Bahkan dia menyebut minuman dengan pemanis buatan sudah menyebabkan penyakit diabetes menjadi nomor 2 di dunia.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mulai serius dan segera menarik cukai untuk minuman berpemanis.
"Mulai cukainya diseriusin oleh pemerintah. Bukan semata mata karena pemerintah itu mau menggaruk uang, bukan itu, supaya lama-lama ketergantungan kita juga berkurang," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).
Said menegaskan pembahasan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Namun dari pihak pemerintah belum juga memberikan respon yang diharapkan. Alasannya, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan regulasi dan perangkat yang dibutuhkan.
"Harapan saya tahun depan bahkan saya sebenarnya dari sisi rekomendasi Banggar dari 2022 loh. Karbon, bahan baku plastik pemanis itu 2022. Tapi pemerintah menyiapkan perangkatnya tentu," kata dia.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengaku pemerintah masih harus mempertimbangkan banyak hal.
Salah satunya kesiapan industri dan masyarakat dari dampak penerapan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Pemerintah akan melanjutkan pembahasan dengan DPR terkait implementasinya. Secara umum pemerintah akan selalu menyiapkan kebijakan. Salah satunya ekstensifikasi dan melihat kebijakan ini arahnya memang baik.
Untuk itu, pemerintah akan meminta arahan dari Banggar maupun DPR. Mulai dari struktur tarif sampai ke hal-hal teknis lainnya, termasuk melakukan evaluasi terhadap desain kebijakan yang sudah didesain.