Pemerintah Jamin Sekolah dan Rumah Sakit Swasta Tak Kena PPN 12 Persen
Terdapat syarat tertentu untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025, menyasar berbagai fasilitas yang diklaim pemerintah sebagai premium. Di antaranya adalah rumah sakit dan lembaga pendidikan premium.
Ekonom senior Josua Pardede, menilai kebijakan kenaikan PPN ini dianggap sebagai langkah strategis meskipun menghadapi berbagai tantangan.
- Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
- Ketum Pembina Posyandu Minta Kader Tak Cuma Tangani Kesehatan, Tapi Fasilitasi 6 SPM
- Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
- Perwira Polisi Ini Perintahkan Anak Buah Bantu Sekolah Dasar Bangun Sarana Prasarana
Josua menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan PPN ini adalah untuk memperkuat ruang fiskal demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Ia juga menambahkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain, yang berkisar antara 15-25 persen.
Lebih lanjut, Josua menguraikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini hanya akan berlaku pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, terutama bagi konsumen dari kalangan atas.
Contohnya adalah daging wagyu, pendidikan di sekolah internasional, dan layanan kesehatan di rumah sakit internasional. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, seperti beras, jagung, serta layanan kesehatan medis di rumah sakit swasta, akan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
"Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong, di mana barang/jasa mewah (seperti makanan premium, layanan VIP, dan pendidikan internasional mahal) dikenakan tarif PPN penuh, sementara kebutuhan dasar tetap bebas PPN," ungkap Josua.
Namun, terdapat kriteria tertentu untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
Untuk layanan yang masih dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah dengan tarif normal, akan diberlakukan PPN 0 persen. Layanan tersebut mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, vaksinasi, dan layanan preventif di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Demikian juga, sekolah swasta dengan tarif yang tidak mahal akan dibebaskan dari PPN 12 persen. Di sisi lain, layanan kelas VIP di rumah sakit swasta yang memiliki tarif tinggi akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal yang sama juga berlaku untuk layanan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya lebih dari 100 juta per tahun.
Pemerintah sudah menyesuaikan kenaikan PPN dengan memberikan paket stimulus
Josua menyatakan bahwa pemerintah telah menanggulangi peningkatan PPN dengan meluncurkan paket stimulus ekonomi, yang meliputi bantuan pangan, subsidi listrik, serta insentif untuk UMKM dan sektor padat karya. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Sejalan dengan pernyataan Josua, Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan, menambahkan bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen secara menyeluruh telah disertai dengan stimulus atau 'bantalan'.
"Saat ini, telah disediakan berbagai stimulus, seperti PPH 21 yang ditanggung pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta rumah tangga, subsidi listrik, serta jaminan kehilangan pekerjaan, dan program lainnya. Pajak yang terkumpul akan digunakan kembali dalam bentuk belanja APBN, yang mencakup berbagai program, seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan sebanyak 3 juta unit, dan lain-lain. Ini akan merangsang pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menekankan, "Pajak seharusnya dipungut dari masyarakat dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Efektif berarti sasaran yang dituju tepat, sedangkan efisien berarti mewujudkan biaya belanja publik seminimal mungkin."