Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Selain tarif murah, pemerintah juga menjamin keandalan pasokan listrik untuk menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah menjanjikan tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah percepatan transisi energi dari fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Selain tarif murah, pemerintah juga menjamin keandalan pasokan listrik untuk menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
"Harus kita hitung, gitu ya supaya cermat, terukur bagaimana transisi energi ini tercapai, dengan catatan kelistrikan tetap andal itu yang paling utama. Dan harga listrik tetap terjangkau meskipun transisi energi kita lanjutkan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam acara Peresmian Indonesia Energy Transition Implementation Joint Office di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Jisman menyampaikan bahwa percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang. Bahkan, bisa lebih cepat dari target tersebut.
"Khusus ketenagalistrikan nasional mungkin teman-teman sudah mengetahui bahwa di 2060 kita harus menuju net zero emission ya, atau lebih cepat," ujar Jisman.
Jisman bilang, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mewujudkan emisi karbon netral pada 2060 mendatang.
Antara lain dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan untuk menggantikan Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kondisi atas penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik saat ini. Hal ini bertujuan untuk menjamin keandalan pasokan listrik di Indonesia.
"Nanti kita sudah siapkan langkah-langkah yang akan kita lakukan di sektor ketenagalistrikan yang terutama nanti seperti apa yang eksisting mungkin ada banyak pertanyaan nih ya, PLTU seperti apa, apa yang ada kemudian yang baru seperti apa," pungkas Jisman.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi secara resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.
Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 Perpres, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat 2 dijelaskan, penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
"Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya," tulus keterangan pasal 3 ayat 3.
Kemudian, di ayat berikutnya dijelaskan kalau pengembangan PLTU diperbolehkan, tapi harus memenuhi tiga hal sebagaimana yang tertulis dalam ayat 4, yaitu pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.