Pemerintah matangkan rencana pengenaan pajak apartemen dan rumah
Pengembang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Alasannya, berdampak buruk pada keberlangsungan bisnis.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mencari cara memperluas target pengenaan pajak seiring dengan tingginya target yang harus dicapai tahun ini. Beberapa wacana sempat dilontarkan mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengguna tol, pajak barang mewah seperti sepatu atau tas, sampai rencana mengenakan pajak untuk penjahit dan desainer.
Salah satunya juga soal rencana penerapan PPh untuk sektor properti, seperti apartemen dan rumah. Namun pengenaan pajak properti masih dalam kajian.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Bagaimana penampilan rumah Ganjar Pranowo? Rumah itu terlihat memiliki halaman yang cukup hijau dan memiliki taman kecil di bagian depan. Menariknya, tak ada pagar tinggi di halaman depan rumahnya. Walaupun taman itu hanya berukuran kecil, namun rumah itu tetap tampak cantik.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu Rumah Panjai? Secara tradisional, mereka tinggal di sebuah rumah kayu yang bentuknya memanjang. Mereka menyebutnya rumah panjai atau betang.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, Kemenkeu dan asosiasi Realestat Indonesia (REI) masih melakukan kajian sebelum menentukan PPh untuk properti. Pengembang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.
Alasannya bisa berdampak buruk terhadap keberlangsungan bisnis properti hunian kelas menengah di Indonesia. "Masih didiskusikan," kata Suansil di Jakarta, Kamis (5/3).
Suansil menjelaskan, selama ini pajak hanya dikenakan mempertimbangkan luas bangunan. Nantinya direncanakan akan memperhitungkan keseluruhan bangunan, termasuk harga.
"Jadi selama ini pakai luas, dan kami ingin lebih baik pakai harga dan luas. Karena kalau luas saja, biar kecil jika dilapisi emas, harganya mahal juga," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, yang mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Salah satu daftar perluasan objek pemungutan PPh barang sangat mewah ini yang masuk pasal 22, di antaranya sektor properti.
1. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
2. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
Baca juga:
Bangun rumah, pengembang kudu tempuh 44 tahapan perizinan
Harga tak lagi jadi pertimbangan utama pembelian rumah bekas
Berburu rumah bekas lewat internet
Curang bayar pajak, PajakApp bisa mendeteksi
Pengguna tol kena pajak, Jokowi minta penerapannya ditunda