Pemerintah naikkan santunan korban kecelakaan hingga dua kali lipat
Ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja menaikkan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen atau dua kali lipat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan. Kenaikan dilakukan karena telah terjadi perubahan besaran kebutuhan hidup dan inflasi, di antaranya biaya rumah sakit, obat-obatan, dan biaya penguburan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengakui kenaikan santunan ini akan menggerus penerimaan negara. Namun, dia memastikan pengurangan tidak akan signifikan.
-
Apa yang menjadi sumber keuntungan besar Jasa Raharja? Kontribusi terbesar atas capaian ini, didapatkan perseroan dari pengelolaan investasi dan optimalisasi aset perusahaan.
-
Siapa yang berperan dalam pencapaian positif Jasa Raharja? Pencapaian positif tersebut, kata Rivan, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Insan Jasa Raharja dan juga kolaborasi yang solid bersama mitra kerja utama, khususnya Polri, Kemendagri, Kemenhub, Pemda dan Rumah Sakit, baik dalam hal pelayanan dan peningkatan pendapatan maupun pengelolaan investasi.
-
Mengapa Jasa Raharja berkomitmen menjaga eksistensi perusahaan di industri asuransi? “Kita terus berkomitmen bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas, guna menjaga eksistensi perusahaan di industri ini,” tambahnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana Jasa Raharja meningkatkan pendapatannya di tahun 2022? Di sisi pendapatan, Jasa Raharja berhasil menorehkan kinerja positif dengan catatan pertumbuhan pendapatan sebesar 6,94 persen yakni Rp5,9 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp6,4 triliun di tahun 2022.
"Dividen (ke negara) akan terpengaruh kalau manfaatnya lebih banyak, namun, pengurangan tidak signifikan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (13/2).
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso menceritakan, klaim yang dibayarkan pihaknya pada tahun lalu mencapai Rp 2 triliun. Sementara, premi yang didapat pada tahun lalu mencapai Rp 5 triliun. "Dividen yang dibayarkan ke pemerintah pada tahun lalu mencapai Rp 1,6 triliun," ucapnya.
Adapun landasan hukum dari aturan baru ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017. Sementara, materi pokok dalam kedua PMK tersebut ialah:
Pertama, besaran santunan dan tambahan manfaat baru kepada korban kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk meninggal dunia; Rp 50 juta dari Rp 25 juta untuk cacat tetap; Rp 20 juta dari Rp 10 juta untuk biaya perawatan luka-luka; dan biaya penguburan Rp 4 juta dari Rp 2 juta.
Kedua, ada manfaat tambahan untuk penumpang diseluruh moda transportasi yakni penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
"Berdasarkan pengalaman, korban meninggal dunia akibat terlambat penanganan dan ketidakjelasan penanggung biaya," tutur Budi.
Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengenaan denda karena keterlambatan pembayaran sumbangan dari semula flat 100 persen menjadi progressive rate. Di mana terlambat 1-90 hari kena 25 persen, 91-180 hari 50 persen, 181-270 hari 75 persen, lebih dari 270 hari 100 persen. Pengenaan denda maksimal ialah Rp 100.000.
Kedua PMK ini akan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2017 untuk memberikan waktu pada Jasa Raharja melakukan persiapan yang dibutuhkan seperti penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lain.
Baca juga:
Jasa Raharja buka penerimaan pegawai, cek persyaratannya di sini
Jasa Raharja beri santunan 60 korban KM Marina
Pemerintah ogah naikkan besaran nilai santunan korban kecelakaan
Manifes berbeda, Jasa Raharja janji santuni ahli waris Trigana Air
Lebaran 2015, pembayaran klaim Jasa Raharja meningkat