Pemerintah Sebut 6 Pelaku Usaha Luar Negeri Siap Pungut PPN 10% dari Produk Digital
"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai prosedur pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020. Secara rinci, pelaku usaha PMSE tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri dan/atau dalam Negeri.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti streaming film, music, dan aplikasi. Selanjutnya penyedia layanan video conference dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang/penerima jasa PMSE tersebut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sejauh ini sudah ada enam pelaku usaha dari luar negeri yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli mendatang. Dia berharap angka ini bakal terus bertambah seiring dimulainya pemungutan pada bulan depan.
"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Sejauh ini komunikasi yang dilakukan otoritas pajak dengan penyedia produk dan jasa digital luar negeri itu mengenai kesiapan dan infrastruktur. Sebab nantinya mulai 1 Agustus, penyedia produk dan jasa digital itu wajib memasukkan PPN dalam invoice kepada konsumen.
Sejauh ini, kata Suryo, pelaku usaha luar negeri yang diajak komunikasi itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. "Yang kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka," jelasnya.
Belum Dirinci
Kendati begitu, dia enggan merinci keenam pelaku usaha luar negeri tersebut. Namun dia memastikan akan memberitahukan ke publik jika sudah dilakukan penunjukan.
"Nanti kalau sudah ada penunjukan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/6).
(mdk/idr)