Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Pemerintah dikabarkan tengah merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib. PP ini dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang P2SK, khususnya pada Pasal 189, mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia.
- Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
- OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
"Jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9).
Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir. Persentase tersebut jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) yaitu 40 persen.
Harmonisasi Program Pensiun yang Sudah Ada
Dalam kerangka Undang-Undang P2SK, pemerintah diharuskan untuk mengharmonisasikan program pensiun. Termasuk program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang saat ini diadministrasikan oleh BPJS TK, TASPEN, dan ASABRI untuk anggota TNI dan Polri.
Dia bilang pada Pasal 189 ayat 4 dari UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Jadi ini sudah berjalan, namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," paparnya.
Sementara itu, batasan pendapatan dan rincian lainnya mengenai program pensiun tambahan wajib masih belum ditentukan hingga PP diterbitkan. OJK akan terus memantau perkembangan dan siap untuk melaksanakan peran pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk ya dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Dan ini memang kata-katanya itu dapat ya, jadi kita memberikan, menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," pungkas dia.