Pemerintah tekan agar tarif angkutan umum tidak melonjak
Maksimum inflasi angkutan umum sekitar 2,58 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku tidak khawatirkan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah telah memperhitungkan dampak dan cara mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas harga pangan.
"Ini kita bukan kali pertama terjadi penyesuaian BBM, kita sudah punya cukup banyak pengalaman di masa yang lalu dan sudah ada data-data yang riil pengalaman masa lalu," ujarnya di Kantor Kemenko, Jakarta, Kamis (20/11).
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Dimana Ratu Sofya dan kekasihnya melakukan pemotretan untuk bisnis? Amam dan Ratu berkolaborasi dalam pemotretan di berbagai lokasi menarik.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Bagaimana Soemiran Karsodiwiryo memulai bisnis rokoknya? Pada tahun 1946, ia membuat rokok kretek klobot dengan nama Cap Ikan Dorang.
-
Kapan permukiman Solnitsa muncul? Solnitsa, berarti pabrik garam, merupakan permukiman prasejarah dikelilingi benteng yang muncul sekitar tahun 4000 hingga 4200 SM selama periode Kalkolitik (Zaman Tembaga).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
Pemerintah memonitor dampak langsung terhadap masyarakat. Dampak kenaikan BBM memang paling dirasakan adalah tarif angkutan umum. Untuk itu beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan sudah memberikan batas maksimal penyesuaian tarif sebesar 10 persen.
"Sebenarnya ini kita cuma mencoba apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan seharusnya dilakukan untuk mengendalikan inflasi sehingga perubahan itu tidak terlalu memberikan dampak banyak terhadap masyarakat," jelas dia.
Dia menegaskan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi pengawasan jika ada perusahaan angkutan yang nakal menaikkan harga tarif angkutan umum.
"Angkutan kota dalam wewenang pemerintah daerah, pemerintah kota, dan ini diminta Mendagri untuk memberikan batasan supaya kenaikan tarif angkutan kota itu terkontrol," papar dia.
Pemerintah telah mendapat beberapa usulan terkait insentif terhadap angkutan umum serta sistem kompensasi. Sehingga dampak maksimum inflasinya itu sekitar 2,58 persen. "Nah itu berlaku selama tiga bulan, dan kemudian akan terjadi penyesuaian kembali. Itu berdasarkan pengalaman lalu," katanya.