Pemerintah Tetapkan Kompensasi Pemadaman Listrik Massal Mengacu Regulasi Lama
Untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 30 persen dari tagihan penggunaan listrik. Sementara, regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang baru akan berlaku jika terjadi pemadaman listrik ke depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, kompensasi atas pemadaman listrik pada Minggu (4/8), akan mengikuti regulasi lama yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 30 persen dari tagihan penggunaan listrik. Sementara, regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang baru akan berlaku jika terjadi pemadaman listrik ke depan. Saat ini regulasi tersebut akan masih dikaji.
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
"Kan ada Peraturan Menteri sekarang, untuk subsidi dan non subsidi kan beda, satu 25 satu lagi 30, itu dihitung semua. pokoknya yang kemaren itu basisnya pake Peraturan Menteri Nomor 27," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).
Rida mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik, untuk dicantumkan ke dalam regulasi baru kompensasi pemadaman listrik.
"Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi," ujarnya.
Jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana kesitu yang terpentingkan keputusan pak menteri. Sekarang saya lagi nungu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Masih Kaji Besaran Kompensasi Pemadaman LIstrik Baru
Biaya Investasi PLN Membengkak Jika Kompensasi Pemadaman Listrik Jadi 300 Persen
Listrik Padam 9 Jam jadi Ancaman Proses Revolusi Industri 4.0
Anggota DPR Dukung Pelibatan TNI Bantu Amankan Infrastruktur Kelistrikan
Anggota DPR soal Pemadaman Listrik Massal: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan
Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Listrik Padam