Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral saat Pemilu
Pejabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kami selalu mengingatkan komitmen untuk menjaga netralitas ASN kami menyampaikan kita harus netral dan saya minta untuk semua SN di provinsi Bali untuk mengawasi saya kalaupun ada PNS dan ASN yang tidak netral silahkan dilaporkan,"
kata Mahendra Jaya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2).
Mahendra menyampaikan, dalam waktu 8 hari lagi akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luberjudil).
Menurutnya, pemilu merupakan pesta rakyat sehingga sudah sepatutnya menyambut pemilu dengan penuh kegembiraan. Untuk di Bali sampai saat ini situasi sangat kondusif.
Bahkan pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membahas kesiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Kata Mahendra, ASN pemerintah provinsi Bali telah berkomitmen memposisikan diri untuk menjaga netralitas.
Sebagaimana pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk penegasan dari Presiden Republik Indonesia.
"Pada intinya agar pemerintah daerah pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah pusat ASN semua harus netral," kata dia.
Adapun sebagai tindak lanjut menjaga netralitas ASN, Pemerintah provinsi Bali telah melakukan langkah-langkah. Di antaranya menerbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dan non ASN pada pemilu 2024.
Kemudian menerbitkan surat larangan pemanfaatan fasilitas dan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis.
Selain itu, pihaknya juga beberapa kali melakukan sosialisasi keseluruh ASN dan non ASN untuk menjaga netralitas. Bahkan Pemprov Bali meminta setiap ASN dan non ASN menandatangani pakta integritas netralitas.
"Kemudian kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semua ASN yang ada termasuk juga non ASN, kami minta untuk membuat video ikrar netralitas bagi ASN,"
pungkasnya.