Pemkot Seoul Buka Loker Sopir Bus Buat Warga Asing, Orang Indonesia Silakan Merapat
Rencana ini untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja kronis di sektor transportasi.
Pemerintah kota Seoul, Korea Selatan, bakal merekrut warga asing sebagai pengemudi bus "maeul". Rencana ini untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja kronis di sektor transportasi.
Dilansir dari Yonhap, bus Maeul, atau bus desa dalam bahasa Inggris, beroperasi pada rute yang sangat pendek di dalam area lokal untuk menghubungkan penduduk ke halte bus utama dan stasiun kereta bawah tanah di dekatnya. Industri bus telah lama menyerukan perlunya memperkenalkan pengemudi asing karena kekurangan tenaga kerja.
- Bakal Ada Taksi Terbang dan Bus Terapung di Indonesia Atasi Masalah Konektivitas
- Korea Selatan Diterjang Hujan Salju Lebat, Empat Orang Tewas
- Kronologi Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Bejat, Sopir Bus Padang-Payakumbuh Setubuhi Penumpang yang Hendak Pulang Kampung
Untuk memenuhi permintaan tersebut, pemerintah kota Seoul mengatakan telah meminta Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah (OPC) pada tanggal 28 Oktober untuk memperluas cakupan visa kerja non-profesional (E-9) agar mencakup industri transportasi. Pemerintah juga merekomendasikan agar masa kerja bagi pengemudi asing dengan visa E-9 diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.
OPC dilaporkan telah meneruskan rekomendasi kebijakan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan untuk ditinjau.
"Tidak mudah untuk mendapatkan tenaga kerja bagi pengemudi bus Maeul. Usia pengemudi bus Maeul yang menua juga menjadi masalah serius," kata seorang pejabat pemerintah kota.
"Jika Kementerian Tenaga Kerja menyelesaikan masalah visa dalam tahun ini, proyek percontohan diharapkan akan diluncurkan tahun depan."
Kementerian ketenagakerjaan mengatakan pihaknya akan meninjau masalah visa secara cermat dengan mempertimbangkan kualifikasi, keterampilan, dan sifat pekerjaan yang dibutuhkan untuk industri transportasi bus kota.
Visa E-9 dikeluarkan untuk karyawan asing non-profesional di bidang manufaktur, pertanian, peternakan dan industri lainnya.
Bahkan sekarang, orang asing dapat bekerja sebagai pengemudi bus melalui visa kerja dan kunjungan (H-2) atau visa warga Korea di luar negeri (F-4). Namun, karena visa F-4 hanya dikeluarkan untuk warga negara asing keturunan Korea atau imigran yang menikah, persentase orang asing di antara pengemudi bus maeul Seoul kurang dari 2 persen.