Pendapatan pajak penghasilan terancam turun akibat PHK
Kondisi perlambatan ekonomi yang berimbas kepada penyerapan tenaga kerja.
Direktorat Jenderal Pajak mengakui pendapatan pajak penghasilan atau PPh 21 terancam turun. Lantaran, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan kondisi perlambatan ekonomi yang berimbas kepada penyerapan tenaga kerja. Hal ini berpengaruh dalam penerimaan pajak penghasilan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
"Jadi memang agak mengkhawatirkan kalau kita lihat dari kondisi penerimaan PPh kita memang mencerminkan pengaruh ekonomi yang melemah itu memang terlihat dari setoran PPh Pasal 21 khususnya di bagian pemutusan hubungan kerja," ujar Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/10).
"Jadi sampai dengan September ini yang tumbuh besar kalau kita lihat dalam rincian jenis setorannya, meningkat 40 persen itu adalah pemberian pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjut dia.
Faktor kedua yang menyebabkan pajak penghasilan terancam adalah perubahan Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP)) dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun. Jumlah wajib pajak yang membayar pajak kemungkinan juga berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh pasal 21.
"Kita harapkan efek ini akan ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga. Jadi hitungannya kemarin pengurangan PTKP ini akan mempengaruhi tingkat konsumsi, mempengaruhi pertumbuhan sebesar 0,01 persen dari konsumsinya," jelas Mekar.
Dia menjelaskan total penerimaan pajak September 2015 mencapai Rp 686,27 triliun atau sebesar 53,02 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak di periode yang sama mencapai Rp 688,05 triliun.
Dari total penerimaan pajak September 2015, sebesar 24 persen atau Rp 155,17 triliun ditopang dari PPh pasal 21 atau pajak atas penghasilan dari pemberi kerja berupa gaji, upah dan sebagainya.
"Target kita di tahun 2015 kalau kita bagi dengan realisasi tahun 2014 lalu ditumbuhkan sebesar 20 persen. Pencapaiannya sampai dengan akhir September 2015, 68 persen. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu pertumbuhannya 9,8 persen," pungkas dia.
(mdk/bim)