Penenggelaman kapal sulitkan aparat hukum tangani pencurian ikan
Kapal-kapal dari para pencuri merupakan barang bukti yang dibutuhkan Kejagung untuk memutuskan suatu sanksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menilai bahwa penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan Undang-Undang. Bahkan, menurut Mahkamah Agung hal ini sudah menjadi wewenang KKP karena belum masuk dalam proses pengadilan.
Meski begitu, proses penenggelaman kapal ini justru kerap menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara pencurian ikan secara ilegal. Sebab, kapal-kapal dari para pencuri merupakan barang bukti yang dibutuhkan Kejagung untuk memutuskan suatu sanksi.
"Kejaksaan adalah proses peradilan yang akan membuktikan adanya tindak pidana perkara di pengadilan. Salah satunya dengan barang bukti. Barang bukti punya nilai pembuktian manakala sudah disita. Ini masalah bagi kejaksaan," kata Noor dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/6).
Dengan demikian, dia meminta agar Satuan Tugas 115 bisa memikirkan cara agar Kejagung bisa mendapatkan barang bukti tanpa harus melanggar UU.
Selain itu, limitasi waktu dalam menangani perkara juga menjadi kendala tersendiri bagi Kejagung. Menurutnya, untuk perkara ringan tidak menjadi masalah bagi Satgas 115. Namun, untuk perkara tertentu, ketentuan waktu penanganan perkara menjadi sangat riskan bagi Kejagung.
"Melewati waktu itu beresiko. Tapi dengan waktu singkat juga optimalisasi penanganan perkara tidak akan dilakukan dengan baik," imbuhnya.
Noor menambahkan, tidak adanya ketegasan dalam pemberian denda bagi pelaku pencurian juga menjadi kendala bagi Kejagung. Sehingga, dia mengimbau adanya optimalisasi kinerja dari Satgas 115, juga adanya revisi UU agar hukuman yang diberikan bisa lebih jelas dan membawa efek jera.
"Kalau bukan diberikan hukuman penjara, berarti akan kena denda. Denda yang dijatuhkan pelaku belum tentu membayar. Bahkan kalau sudah pulang itu siapa yang bayar. Kalau tidak terbayar maka utang piutang negara akan nambah. Dan ini konsekuensinya laporan keuangan kita akan terganggu," jelas Noor.
Baca juga:
Lawan pencuri ikan, Jokowi kirim nelayan Jawa melaut di Natuna
30 kapal pencuri ikan bakal ditenggelamkan bulan depan
Jokowi minta Menteri Susi tak berhenti berantas kapal asing ilegal
4 WN Myanmar pencuri ikan dideportasi dari Aceh
Dituduh curi ikan, enam nelayan WNI ditangkap aparat Malaysia
Situasi Natuna memanas, TNI kirim 5 kapal perang
Menteri Susi minta 718 kapal eks asing segera deregistrasi
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Kapan udang kecebong akan menetas? Jika kolam berair, telur-telur tersebut akan menetas, dan udang kecebong akan berganti kulit beberapa kali hingga mencapai dewasa.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.