Penerapan Pajak Karbon Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Awalnya penerapan itu dilaksanakan pada 1 Juli 2022, dan hingga saat ini sudah ditunda dua kali. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 Ayat 1 Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pemerintah hingga saat ini masih berancang-ancang untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia. tetapi hingga kini penerapan tersebut masih ditunda.
Awalnya penerapan itu dilaksanakan pada 1 Juli 2022, dan hingga saat ini sudah ditunda dua kali. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 Ayat 1 Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa arti mimpi pacar selingkuh menurut Primbon Jawa? Arti mimpi pacar selingkuh menurut Primbon Jawa dapat diartikan kalau Anda akan kehilangan sesuatu, baik hal dalam pekerjaan maupun hubungan.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pemerintah harus banyak menyiapkan aspek karena regulasi yang ditetapkan harus matang.
"Kesiapan pemerintah untuk menerapkan itu dan dampaknya kepada dunia usaha harus dipertimbangkan, walaupun ingin mengikuti negara lain, kita juga harus siap dalam berbagai aspek," ujar Ruston, kepada Merdeka.com, di Hutan Kota Kemayoran, Minggu (21/8).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas IKPI, Sistomo menjelaskan pemerintah harus menghadapi kenyataan di lapangan bahwa apakah masyarakat dan dunia usaha menjadi faktor penghambat.
"Pemerintah dalam melaksanakan pajak karbon ini tetapi secara payung hukum keseriusan pemerintah di dalam rangka menjaga lingkungan sudah ada payung hukumnya. Tinggal bagaimana pemerintah berkolaborasi atau berkesempatan dalam hal ini dunia usaha untuk melaksanakan pajak karbon," terang Sistomo.
Baca juga:
Pemerintah Masih Tunggu Waktu yang Tepat Terapkan Pajak Karbon
Pajak Karbon PLTU Batubara Ditargetkan Bisa Diterapkan Tahun Ini
Sri Mulyani Tunda Pengenaan Pajak Karbon: Ekonomi Global Masih Bergejolak
Terungkap, Ini Alasan Sri Mulyani Tunda Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah Beri Sinyal Tunda Penerapan Pajak Karbon, Tetap di 2022?